Usia<45tahun * (Keterangan Lebih Lanjut Hubungi Sektretariat)
Lulusan Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi (Sp.OT) yang mempunyai STR
Surat permohonan mengikuti Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis (Sp2) Orthopaedi dan Traumatologi kepada KPS Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis (Sp2) Orthopaedi dan Traumatologi FKUI
Melengkapi berkas administrasi :
Status kepegawaian : PNS/POLRI/ RS Swasta dll dinyatakan dengan bukti yang sesuai
Fotocopi surat pengangkatan sebagai Pegawai/Dokter tidak tetap dari institusi pendidikan dan instutusi Rumah sakit terkait
Mempunyai nomor registrasi sebagai pendaftar peserta Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi dari Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia ( www.kolegium-ioa.org)
Daftar Riwayat Hidup
Fotokopi KTP
Surat Keterangan berbadan sehat
Surat Bebas NAPZA
Fotokopi Ijazah Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi yang telah dilegalisir
Salinan angka keberhasilan belajar ( transkip nilai ) Sp1 Orthopaedi dan Traumatologi
Salinan Sertifikat Kompetensi dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi
Salinan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari instansi yang berwenang atau POLRI.
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
TOEFL minimal 500 (atau TOEFL prediction score dari lembaga bahasa /institusi pendidikan yang terakreditasi)
Memilki pengalaman bekerja di Institusi Pendidikan, RS Pendidikan/Jejaring, RS Pemerintah lainnya atau RS Rujukan, minimal 2 tahun
Surat persetujuan/ rekomendasi/ penugasan dari instansi induk, sebagai berikut:
Bagi calon peserta dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dilampirkan surat persetujuan dari Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi calon peserta dari Kementrian Kesehatan dilampirkan surat persetujuan dari Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Kementrian Kesehatan.
Bagi calon peserta dari Kementrian Pertahanan dilampirkan pesetujuan dari Kepala Rumah Sakit terkait di lingkungan Kementrian Pertahanan
Bagi calon peserta dari Kementrian lain dan instansi swasta dilampirkan surat pesetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
Bagi calon peserta berstatus perseorangan dilampirkan surat rekomendasi dari sponsor/peer group.
Surat rekomendasi dari perhimpunan profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau Ketua Pengurus IDI Daerah/Wilayah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan malpraktek dan pelanggaran kode etik kedokteran.
b.Rekomendasi tertulis dari PABOI daerah sesuai tempat calon peserta didik terdaftar.
Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia pada Rumah Sakit pemerintah sesuai kebutuhan
Bukti keminatan terhadap bidang terkait, dapat berupa (satu atau lebih):
Fotocopy sertifikat pelatihan atau seminar dari bidang subspesialis terkait
Publikasi di jurnal nasional maupun internasional dari bidang subspesialis terkait